MEDAN,- KOALISI AKSI MAHASISWA DAN PEMUDA SUMUT (KAMPUS) telah melakukan pelaporan ke kantor KEJATI-SUMUT terkait dugaan Kepala Desa Sisalean Kec.Barumun Tengah Kab.Padang Lawas telah melakukan Penyelewengan dana desa tahap 1 yang diterima oleh Kepala Desa Sisalean pd tahun 2020 yakni pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang dengan anggaran senilai Rp.446.846.000.00 tahun 2020.Kamis(06/07/2023).
Seterusnya kepala desa sisalean juga kami menduga tahap 2(dua) kepala desa sisalean menerima anggaran dana desa pada tahun 2020 senilai Rp.115.933.900.00 dan memberikan laporan telah melakukan penyeluhan dan pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat dengan anggaran senilai Rp.70.100.000.00, sesuai hasil investigasi dan informasi dari KOALISI MAHASISWA DAN PEMUDA SUMUT (KAMPUS) mendapatkan kejanggalan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah ada dilaksanakan oleh kades sisalean tersebut.
Dan Pada tahun 2019 pemerintah pusat memberikan Berupa anggaran desa pada desa sisalean Senilai Rp. 776.448.000.00 Pengeriman anggaran ini 3(tiga) tahapan Dan pada tahapan kedua kepala desa Sisalean menerima anggaran Senilai Rp. 282.405.647.00 Dan direalisasikan senilai Rp.240.044.000.00 untuk pembangunan dan KOALISI MAHASISWA DAN PEMUDA SUMUT (KAMPUS) menduga kuat bahwa pekerjaan tersebut fiktif.
Saat awak media mengkonfirmasi yang kami duga nomor whatsApp kepala desa sisalean tidak memberikan tanggapan sampai berita ini naik ke publik.*(AIS)
0 Komentar