KELUARGA KORBAN PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR MENDESAK POLRES TAPSEL TANGKAP PELAKU


PADANG LAWAS UTARA,- Masyarakat Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, mengapresiasi gerak cepat (Gercep) Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pelaku penganiayaan di Desa Paran Padang, BS, yang saat ini juga tercatat sebagai Bakal Calon Kepala Desa, Jum'at (1/9/2023) sore.


Namun, masyarakat Kecamatan Simangambat juga meminta perlakuan serupa dilakukan kepada pelaku penganiayaan di Desa Simangambat Julu, SS, yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.


"Kami sangat apresiasi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dan jajarannya yang Gercep menangkap pelaku penganiayaan di Desa Paran Padang. Tetapi pelaku penganiayaan anak-anak di Desa Simangambat Julu kapan ditangkap pak ?" sebut Andri.


SS yang merupakan oknum Bendahara Desa dilaporkan ke Polres Tapsel karena dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak-anak. Ia memakai alat berupa sandal, kayu gagang sapu dan tojok sawit untuk menganiaya kedua korban.


Perlakuan SS terhadap dua orang anak-anak itu telah dilaporkan orangtua salah seorang korban ke Polres Tapsel sekitar sebulan yang lalu, Selasa (5/8/2023).


Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, orangtua salah seorang korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak di Jalan Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.


Dugaan penganiayaan itu terjadi Senin (4/8/2023) sekira pukul 18:30 di penimbangan buah kelapa sawit (RAM) milik terlapor SS. Ketika itu kedua korban yang berusia sekitar 15 tahun sedang bermain-main di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).


Kemudian seorang pekerja mendatangi mereka dan menuduhnya sebagai pencuri brondolan atau buah yang lepas dari tandan kelapa sawit. Selanjutnya si pekerja itu menghubungi SS dan mengatakan telah menangkap pencuri brondolan di penimbangan buah kelapa sawit.


Menerima laporan anggotanya, SS menuju lokasi dan setibanya di sana langsung memukuli kedua anak-anak tersebut dengan memakai sandal, gagang sapu dan tojok sawit.


Akibatnya, kedua anak-anak itu mengalami lukan memar dan bengkak di tangan dan punggungnya. Tidak terima dengan perlakuan oknum Bendahara Desa yang juga Toke Sawit itu, orangtua salah seorang korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Tapsel.


"Pak Kapolres Tapsel, tolong diberikan perlakuan yang sama terhadap pelaku dugaan penganiayaan di Desa Simangambat Julu. Karena terlapor juga merupakan oknum aparatur pemerintahan desa," pinta Andri.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar