Lapor Pak Kajari, Panggil dan Periksa Kades Manegen Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Desa Yang Berpotensi Korupsi !!!


PADANGSIDIMPUAN,- Lagi dan lagi Pemerintah mewajibkan setiap desa di seluruh indonesia harus mempublikasikan anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.


Agar masyarakat dapat mengawasi peruntukan anggaran desa tersebut, Sehingga dengan adanya papan publikasi atau spanduk anggaran desa di kantor desa, masyarakat dapat ikut andil mengikuti dan mengawasi penggunaan dana desa di seluruh indonesia.


Di sisi lain, Masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar., Padahal hal itu belum tentu anggaran tersebut sama dengan desa yang satu dan desa yang lainnya, Sehingga pemerintah desa  harus berupaya transparansi dengan anggaran tersebut, masyarakat perlu diberikan informasi yang sebenar-benarnya untuk menghindari terjadi yang tidak diinginkan misal adanya potensi tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri.


awak media mencoba menghubungi kepala desa MANEGEN KEC. P.SIDEMPUAN TENGGARA melalui whatsApp pada tanggal (Rabu.06/09/2023), pada Pukul 15.39 wib beliau di konfirmasi dengan dasar hukum ;

-Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS,

-Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,

-Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),

-Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diantara lain beberapa hal yang dikonfirmasi awak media yaitu;

 1. Berapa anggaran dana DAU desa manegen kec.p.sidempuan tenggara kota p.sidempuan pada tahap pertama?


2. Kemana saja anggaran dana DAU tersebut dipergunakan oleh kepala desa manegen?


3. berapa jumlah anggaran alat produksi pengelolaan pertanian yang diserahkan pada tahap ke 2 tahun T.A 2022 dan kemana diperuntukkan alat produksi tersebut?


4.berapakah biaya operasional PAUD/TK/TPA/TPQ/MADRASAH NON FORMAL MILIK DESA di tahap ke 2 dan adakah dokumentasi atau foto  kegiatan sehingga operasional tersebut dijalankan?


5.adakah di kantor desa manegen tersebut memiliki plang atau spanduk realisasi anggaran desa tahunan pada tahun 2018 sampai 2023 untuk masyarakat mengetahui tentang keterbukaan informasi publik?


Kepala desa Manegen kecamatan p.sidempuan tenggara tidak dapat dihubungi dan di temui dan juga tidak dapat dikonfirmasi untuk meminta penjelasan anggaran desa tersebut sampai berita ini naik ke publik.


Salah satu aktivis sumut yang tidak mau disebutkan namanya ikut berkomentar banyaknya anggaran dan juga kepala desa di indonesia yang tidak transparansi anggaran desa sehingga social control seperti masyarakat, LSM dan juga wartawan tidak dapat mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat menimbulkan dugaan berpotensi tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri, bila mengacu undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik) desa manegen seharusnya harus transparansi anggaran desa baik pemasukan anggaran ke desa dan juga pengeluaran anggaran desa tersebut, bilamana tidak ada transparansi anggaran desa tersebut patut kita duga akan adanya berpotensi tindak pidana korupsi, dan berharap kepada APH(aparat penegak hukum) agar dapat memanggil dan memeriksa kepala desa manegen kec.p.sidempuan tenggara, agar menjelaskan kemana saja anggaran desa dipergunakan, bukti kwitansi, berita acara dan juga dokumentasi penyaluran dana ke masyarakat dan juga dokumentasi barang yang dibelanjakan.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar