Medan,-
Penemuan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 6,8 kilogram di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan terus menuai sorotan tajam. Banyak pihak mengecam keras insiden ini karena dinilai menelanjangi rapuhnya sistem keamanan benteng hukum tersebut.
Merespons kejanggalan yang makin menganga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara ikut angkat bicara.
Sekjen PKC PMII Sumut, Dedi Arisandi Ritonga, menyatakan sikap tegas dan menilai ada kejanggalan besar yang terstruktur dalam penanganan kasus tersebut, ucapnya pada wartawan. (18/07).
Dedi Arisandi Ritonga menyoroti keanehan yang sangat mencolok dalam penetapan tersangka oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, polisi baru berani menyentuh dan menetapkan empat orang narapidana (warga binaan) sebagai tersangka.
Dedi dengan tegas mempertanyakan posisi petugas maupun pegawai lapas. Mengapa tidak ada satu pun oknum internal lapas yang terseret atau masuk ke dalam daftar tersangka?
“Bagaimana mungkin barang haram seberat hampir 7 kilogram bukan jumlah yang kecil bisa lolos begitu saja menembus barikade penjagaan ketat pintu masuk lapas.” tegasnya.
Menurut Sekjen PKC PMII tersebut, pegawai lapas memegang otoritas penuh dan mutlak dalam pengawasan di gerbang utama. Baginya, menjadikan narapidana sebagai tumbal tunggal atas masuknya narkoba skala besar ini sangat tidak masuk akal. Sistem pengawasan internal terkesan sengaja "tidur" atau bahkan sengaja lepas tangan.
Sekjen PKC PMII Sumut ini menduga ada indikasi kuat terjadinya 'permainan mata' alias kongkalikong di balik layar.
Ia mengendus adanya upaya melokalisir kasus yang melibatkan kerjasama terselubung antara pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan Polres Padangsidimpuan agar kasus ini tidak menggelinding dan menyeret pihak internal lapas.
"Kami menduga keras Kapolres Padangsidimpuan dan Kalapas sedang 'bermain api' untuk menyelamatkan muka institusi masing-masing," tegas Dedi.
Penyelidikan yang dilakukan saat ini dinilai mandek dan sangat janggal. Penyidik terkesan ogah-ogahan mendalami bagaimana modus operandi ganja sebesar itu bisa lolos dari pemeriksaan berlapis. Pihak berwenang sengaja mengorbankan narapidana demi menutupi bobroknya sistem pengawasan internal dan melindungi oknum di dalam lapas.
Melihat karut-marut dan ketidakberesan penanganan kasus ini, Sekjen PKC PMII Sumatera Utara menuntut tegas :
Mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Kalapas dinilai gagal total dan tidak becus memimpin hingga membiarkan celah penyelundupan raksasa ini terjadi.
Meminta Kapolres dan Kapolda menindak tegas serta mencopot Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan karena dinilai tidak profesional, lambat, dan tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus ini.
Meminta Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Padangsidimpuan yang diduga gagal menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan kasus kakap ini.
Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil alih secara resmi penanganan kasus ini dari Polres Padangsidimpuan.
Langkah ini sangat krusial demi menjamin objektivitas, memutus mata rantai konflik kepentingan, serta membongkar keterlibatan oknum sipir lapas.
"Kasus ini tidak boleh berhenti dan dilokalisir pada level warga binaan saja. Ini persoalan serius. Kapolda Sumut harus turun tangan langsung untuk menyapu bersih Lapas Padangsidimpuan dari mafia narkoba yang terstruktur dan melibatkan orang dalam," pungkas Dedi Arisandi Ritonga.(tim)

0 Komentar