Anggaran APBN Untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) "Siapa Yang Diuntungkan"!!!???


MANDAILING NATAL,-Korwil Laskar Merah Putih Indonesia  wilayah tabagsel Abdul Rahman Purba menemui awak media di salah satu tempat di kota Padang Sidempuan(23/10/2023), Abdul Rahman Purba mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut yang telah melimpahkah kasus tersebut ke kantor Kejari Madina, kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Madina dan telah memanggil dan memeriksa ketua kelompok tani SAIYO sekitar sebulan yang lalu yang juga selaku ketua kelompok tani tersebut, ketua kelompok tani adalah merupakan abang kandung kepala desa Tabuyung.


Abdul melanjutkan bahwa akan mengawal kasus tersebut sampai di meja persidangan sampai tuntas, dan juga akan melakukan aksi besar - besaran di kantor Kejari Madina, apa yang mendasari saya melaporkan kasus tersebut, tidak lain hanya saya menduga ada tindak pidana korupsi dari anggaran APBN untuk peremajaan sawit rakyat dan saya juga menduga kuat bahwa ketua kelompok tani SAIYO melakukan tindak pidana korupsi, anggaran APBN atau untuk bantuan peremajaan sawit rakyat ( PSR) yang sudah dianggarkan oleh pusat memakan banyak korban, termasuk masyarakat sendirilah yang menjadi korban atas dari sikap dan tindakan ketua kelompok tani tersebut.


Abdul juga menyebutkan bahwa saya juga turun langsung kelapangan melakukan investigasi terkait anggaran APBN untuk bantuan peremajaan sawit rakyat ( PSR) tersebut, dan mari kita renungkan bersama, negara sudah menganggarkan dan memberikan bantuan dari pusat untuk masyarakat, namun anggaran tersebut malah ada pihak-pihak tersebut mengambil keuntungan dari uang negara atau bantuan APBN untuk bantuan peremajaan sawit rakyat ( PSR) tersebut.


Demikian Korwil Laskar Merah Putih Indonesia Tabagsel ABDUL RAHMAN PURBA memaparkan didepan wartawan agar kiranya penegakan hukum tidak pandang bulu terkait dugaan tindak pidana korupsi.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar