Sensasi Pargarutan Baru Kab. Tapsel Belum Selesai, Muncul Sensasi Baru "Mobil Dinas Pemkab Tapsel Diduga Belum Dikembalikan SP Mantan Bupati Tapsel"


MEDAN,- Sepertinya APH bakal menjerat eks Mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial, SP, karena adanya pengaduan dari massa Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAMSU) atas dugaan penggelapan mobil dinas.


Tak tanggung-tanggung, menurut massa GAMSU, Eks Bupati Tapsel itu diduga telah menggelapkan 5 unit mobil dinas, Atas dugaan ketidak elokan perbuatan mantan pejabat itu, GAMSU adukan SP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Massa GAMSU  yang menggelar aksi unjuk rasa itu mendesak Kejatisu mengusut tuntas dugaan kasus yang dialamatkan ke SP, Mengingat mobil dinas merupakan aset Negara yang sewajarnya harus wajib dikembalikan ke tangan Pemkab Tapsel.


Aksi unjuk rasa tersebut, massa membentangkan spanduk dengan ukuran 1 x 10 Meter bertuliskan pernyataan sikap,  Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat sejumlah personel kepolisian.


Jabatan SP Sudah Berakhir 3 Tahun yang Silam, Ahmad Sayuti, Koordinator Aksi GAMSU, usai unjuk rasa ke awak media menuturkan, bahwa diduga, SP hingga kini belum mengembalikan 5 unit mobil dinasnya, Sedangkan jabatannya sebagai Bupati Tapsel, telah berakhir sejak 2021 lalu atau 3 tahun silam.


"Sesuai informasi yang berkembang di Kabupaten Tapsel, SP selaku Bupati Tapsel Periode 2016-2021 diduga memiliki mobil 5 unit mobil dinas Pemkab Tapsel, Mobil itu antara lain, Toyota Prado, Toyota New Innova Venturer, Toyota All New Rush, Suzuki Grand Vitara, dan Mitsubishi Double Cabin," Ucap Ahmad.


Oleh karenanya, ia mendesak kepada Kejatisu agar menerbitkan surat lidik maupun sidik kepada Mantan Bupati Tapsel tersebut. Tujuannya, agar Eks Bupati Tapsel itu bertanggung jawab tentang adanya dugaan penggelapan 5 unit mobil dinas milik Pemkab Tapsel.


"Karena itu, GAMSU menuntut Kejati Sumut secepatnya memanggil mantan Bupati Tapsel tersebut, guna proses penyelidikan atau bahkan penyidikan atas dugaan penggelapan mobil dinas," ujarnya.


Sebab, tambah Ahmad, jika dugaan ini memang benar, maka kesannya mantan Bupati Tapsel itu seperti ingin memperkaya diri pribadi. Memang, sesuai informasi dari sumber yang dapat dipercaya, mantan Bupati Tapsel itu memang kuat dugaan belum kembalikan mobil dinas.


"Malahan ada dugaan dia (SP), mempergunakan mobil dinas itu untuk kendaraan pribadinya," tegas Ahmad.


Desakan Kejatisu Ambil Paksa Mobil Dinas yang diduga Dikuasai oleh SP, Bila perlu, sebut Ahmad, Kejatisu mengambil paksa mobil dinas yang kuat dugaan berada dalam penguasaan mantan Bupati Tapsel itu. 


Setelah satu jam berorasi salah satu perwakilan Kejatisu, Juliana S, datang menanggapi aspirasi mahasiswa, Juliana, selaku Bidang Penkum Kejatisu menyampaikan, terkait informasi ini, pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikannya kepada pimpinan Supaya, pihaknya dapat membuat laporan pengaduan untuk membantu mempermudah dan mempercepat proses hukumnya, Massa Berjanji Datang Kembali Pekan Depan.


Mendengar hal itu Koordinator Aksi dkk memberikan laporan secara resmi ke dalam Kantor Kejatisu melalui PTSP. Pelaporan diterima atas nama, Natasya tertanggal 3 September 2023.


Sebelum bubarkan diri, Koordinator Aksi menyampaikan akan kembali ke Kejatisu pekan depan dengan massa yang lebih banyak, Tujuannya, untuk mengawal proses hukum tersebut dan mempertanyakan tindak lanjut terkait informasi dan laporan  pengaduan yang mereka sampaikan.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar