Padangsidimpuan,-
Beredar foto dan video salah satu masyarakat Kota Padangsidimpuan disebutkan menggunakan barang haram (Sabu) di salah satu tempat Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.
Dikonfirmasi oleh awak media istri dari saudara Yusuf salah satu yang diduga tersangka terkait penggunaan obat-obat terlarang (Sabu) yaitu Jenny Cristina Lumban Gaol yang berdomisili di Jalan Sutoyo Kelurahan Bincar Kecamatan Utara Kota Padangsidimpuan (2/10) membantah atas tuduhan tersebut yang menyebutkan suami saya menggunakan barang haram (sabu) di Lapas Pembinaan Kota Padangsidimpuan.
Ditambahkan, Menurut kak Jenny Cristina Lumban Gaol poto yang beredar tersebut bukan di Lapas Salambue Kota Padangsidimpuan, melainkan itu foto yang sudah lama diperkirakan 2 sampai 3 tahun yang lalu.
"Bahwa benar dulu suami saya sebagai pemakai (sabu) tapi itu dulu, semenjak suami saya tertangkap oleh Polres Kota Padangsidimpuan sampai suami saya berada di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan suami saya sudah bertaubat dan lebih banyak cenderung melakukan ibadah atau muhasabah diri mendekatkan diri kepada Tuhan".ujarnya.
Diteruskan,Yang saya yakini terkait poto atau video yang telah beredar itu disalahgunakan oleh pihak atau oknum yang tidak suka terhadap suami saya, sehingga menimbulkan fitnah atau tuduhan keji kepada suami saya.
Semenjak suami saya (Yusuf) ditahan oleh penegak hukum beliau tidak pernah lagi memakai barang haram tersebut, semasa ditahan suami saya total ada perubahan secara signifikan, yang dulu memakai barang haram hingga suami saya menjadi orang yang lebih baik, dia sudah bertaubat dan lebih menjalankan aktivitasnya yang positif seperti Sholat.
Tidak sampai disitu saja, justru saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak pegawai Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan yang telah melakukan pembinaan yang luar biasa hingga suami saya berubah menjadi orang yang lebih baik.(tim)
0 Komentar